SD LAB MPI STAIA SYUBBANUL WATHON MAGELANG DI METESEH

SD LAB MPI STAIA SYUBBANUL WATHON MAGELANG di METESEH

Senin, 12 November 2018

STRATEGI PELUANG MENJADI SEORANG GURU



Strategi yang dapat Memberikan Kesempatan Bagi Pendidik atau Guru Sekolah Dasar (SD)
Ada beberapa strategi yang dapat memberikan peluang dan kesempatan bagi guru untuk memainkan peranannya secara optimal dalam hal pengembangan karakter peserta anak ditingkat sekolah dasar (SD), misalnya :
1.      Mengoptimalkan peran guru dalam proses pembelajaran. Guru tidak seharusnya menempatkan diri sebagai sosok yang hanya dilihat dan didengar oleh anak, melainkan sebagai sutradara yang mengarahkan, membimbing, dan memfasilitasi dalam proses pembelajaran, sehingga anak dapat melakukan dan menemukan sendiri hasil belajarnya.
2.      Mengintegrasikan materi pendidikan karakter ke dalam pembelajaran. Guru harus peduli, mau dan mampu mengaitkan konsep-konsep penanaman nilai pada materimateri pembelajaran. Kita sebagai guru dituntut untuk terus menambah wawasan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan penanaman nilai, yang dapat diintegrasikan dalam proses pembelajaran.
3.      Mengoptimalkan kegiatan pembiasaan diri yang berwawasan pengembangan budi pekerti dan akhlak mulia. Guru perlu lebih menekankan kegiatan-kegiatan pengembangan budi pekerti dan akhlak mulia yang kontekstual, dibandingkan kegiatan yang terkait pengembangan kemampuan afektif dan psikomotorik.
4.      Penciptaan lingkungan sekolah yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai pada anak. Lingkungan terbukti sangat berperan penting dalam pembentukan pribadi manusia (anak), baik lingkungan fisik, sosial, maupun lingkungan spiritual. Untuk itu, sekolah dan guru perlu untuk menyiapkan fasilitas-fasilitas dan melaksanakan berbagai jenis kegiatan yang mendukung kegiatan penanaman nilai pada anak.
Hasil gambar untuk GAMBAR GURU
5.  Menjalin kerjasama dengan orangtua peserta didik dan masyarakat dalam pengembangan penanaman nilai pada anak. Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan, antara lain, menempatkan orang tua dan masyarakat sebagai fasilitator dan narasumber dalam kegiatan-kegiatan penanaman nilai yang dilaksanakan di sekolah.
6.      Menjadi sosok teladan bagi anak. Penerimaan anak terhadap materi pembelajaran yang diberikan oleh guru, biasanya akan dipengaruhi oleh penerimaan anak tersebut terhadap pribadi guru. Hal ini sangat manusiawi, karena seseorang umumnya akan berusaha untuk meniru apa yang disenangi dari model atau figurnya tersebut. Momen seperti ini sebenarnya merupakan kesempatan bagi guru, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menanamkan karakter dalam diri anak. Dalam proses pembelajaran, nilai-nilai karakter tidak hanya dapat diintegrasikan ke dalam materi pelajaran, tetapi juga pada prosesnya.

Rabu, 07 November 2018

LEBIH MENGENAL SEKOLAH DASAR

        Berdasar pada amanat Undang-undang Dasar 1945, maka pengertian pendidikan di sekolah dasar merupakan upaya untuk mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti yang santun serta mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya. Pendidikan di sekolah dasar merupakan pendidikan anak yang berusia antara 7 sampai dengan 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat bagi siswa.

       Tujuan pendidikan nasional adalah mengarahkan berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta memiliki tanggung jawab. Sedangkan tujuan pendidikan sekolah dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. dengan demikian siswa dapat memiliki dan menanamkan sikap budi pekerti terhadap sesama.

         Pendidikan di sekolah dasar merupakan lembaga yang dikelola dan diatur oleh pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan yang diselenggarakan secara formal yang berlangsung selama 6 tahun dari kelas 1 sampai kelas 6 untuk anak atau siswa-siswi di seluruh indonesia tentunya dengan maksud dan tujuan yang tidak lain agar anak indonesia menjadi seorang individu yang telah diamanatkan atau yang sudah dicita-citakan dalam Undang-undang Dasar 1945.