Berdasar pada amanat Undang-undang Dasar 1945, maka pengertian
pendidikan di sekolah dasar merupakan upaya untuk mencerdaskan dan
mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga
terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti yang
santun serta mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya.
Pendidikan di sekolah dasar merupakan pendidikan anak yang berusia
antara 7 sampai dengan 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat bagi
siswa.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengarahkan berkembangnya
potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta memiliki
tanggung jawab. Sedangkan tujuan pendidikan sekolah dasar adalah
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut. dengan demikian siswa dapat memiliki dan menanamkan sikap budi
pekerti terhadap sesama.
Pendidikan di sekolah dasar merupakan lembaga yang dikelola dan
diatur oleh pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan yang
diselenggarakan secara formal yang berlangsung selama 6 tahun dari kelas
1 sampai kelas 6 untuk anak atau siswa-siswi di seluruh indonesia
tentunya dengan maksud dan tujuan yang tidak lain agar anak indonesia
menjadi seorang individu yang telah diamanatkan atau yang sudah
dicita-citakan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar